🏛️
SIM-KONTRAK DPRKP Sistem Dokumen Pengadaan Pemkot Pontianak
🔍
📊 Tabel Database 📋 KAK 📥 PDF
No. Urut: 24
Kode RUP: 64536731
Nilai Kontrak: Rp. 199.769.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah)
Penyedia: CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
Jalan • 45 Hari Kalender • Komp. Villa Citra Marta
Nama Perusahaan:CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
Jenis Pekerjaan:Jalan
Lokasi:Komp. Villa Citra Marta
PROFIL PERUSAHAAN
1Akta Pendirian Perusahaan 8Akta Perubahan Terakhir Perusahaan
2KTP & NPWP Direktur 9KTP & NPWP Komanditer
3NIB / IUJK OSS RBA Terbaru 10SBU Bidang Bangunan Sipil SI001 / SI003
(Saluran 42201/42911 ; Jalan 42101)
4NPWP Perusahaan 11KSWP Valid
5Nama Bank dan Nomor Rekening Perusahaan
(Dalam Bentuk Cover Buku Giro atau Rekening Koran)
12Fotocopy SPK Kontrak Pengalaman Perusahaan
(Dari Cover Sampai SPK dan BAST yang Bertanda Tangan)
6SPT Tahun 2024 / KSWP 13Surat PKP
7NIB Sertifikat Standar Bidang Usaha sesuai KBLI 14
DOKUMEN PENAWARAN
1Surat Penawaran 6Daftar Kuantitas & Harga (RAB)
2Daftar Personil 7Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) + Tanda Tangan & Cap Perusahaan
3Sertifikat Keahlian Pelaksana Jalan 8Surat Perhitungan Sisa Kemampuan Paket
4Sertifikat Petugas K3 9Time Schedule
5Tanda Tangan Direktur & Cap Perusahaan 10
KELENGKAPAN KONTRAK LAINNYA
1BPJS Keterangan Kerja (Sesuai Kontrak)
(Tidak Lewat 14 Hari dari Tgl Kontrak)
5Tabel Klarifikasi Dan Negosiasi
2BA Hasil Pemilihan (Sistem) 6Spesifikasi Teknis Sesuai Paket Pekerjaan
3BA Hasil Evaluasi Penawaran (Sistem) 7Gambar Kerja
4Summary Report (Sistem) 8
LEGALITAS / TANDA TANGAN
1Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) 3Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
2Asisten Teknis di Gambar (Astek) 4Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SCAN KONTRAK SIAP JILID cover warna ; Jalan [ kuning/hijau (P) ] / saluran [ biru/merah (P) ]
CATATAN

Logo Kota Pontianak

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KOTA PONTIANAK

Alamat :  Jl. Letjen Soetoyo No.1 Pontianak 78121 Telp. (0561)-736030

 

SURAT PERINTAH KERJA

( SPK )

NOMOR : 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026

TANGGAL  :   29 Mei 2026

 

KODE REKENING:5.2.04.01.01.0004
NILAI KONTRAK:Rp. 199.769.000,00
(Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah )
WAKTU PELAKSANAAN:45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender

 

KEGIATAN :

Urusan Penyelenggaran PSU Perumahan

 

SUB KEGIATAN :

Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan

 

PEKERJAAN :

Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)

 

TAHUN ANGGARAN :

2026

 

SUMBER DANA :

APBD

 

ANTARA

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

 

 

 

DENGAN

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

ALAMAT : Jl. Kenanga Melati No. 12B, Blok C-4, RT 04/RW 02, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, Indonesia
PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jalan Letjen. Soetoyo Pontianak, Kalimantan Barat 78121 Telp. (0561) 736030 Fax. (0561) 736030 Laman : dprkp.pontianak.go.id Pos-el :dprkp@pontianak.go.id

SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)

Nomor : 600.2.10.2/PPK/SPMK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026

 

Paket Pekerjaan : Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama:DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.
Jabatan:Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak
Alamat:JL. Letjen. Soetoyo No. 1 Pontianak Telp. (0561)-736030

selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;

berdasarkan Surat Perintah Kerja  untuk melaksanakan Paket Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) Nomor: 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026 tanggal 29 Mei 2026 bersama ini memerintahkan:

Nama Perusahaan:CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
Alamat Perusahaan:Jl. Kenanga Melati No. 12B, Blok C-4, RT 04/RW 02, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, Indonesia

yang dalam hal ini diwakili oleh :

Nama:RAIS INAZUL FAQIH
Jabatan:Direktur

selanjutnya disebut sebagai Penyedia;

Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

1.Macam Pekerjaan:Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)
2.Tanggal mulai kerja:29 Mei 2026
3.Syarat-syarat pekerjaan:Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4.Waktu penyelesaian:Selama 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 12 Juli 2026.
5.Denda:Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/ penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.

 

 

Pontianak, 29 Mei 2026

 

Menerima dan menyetujui :

Untuk dan atas nama

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

Untuk dan atas nama

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Pontianak

Pejabat Penandatangan Kontrak

RAIS INAZUL FAQIH

Direktur

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jalan Letjen. Soetoyo Pontianak, Kalimantan Barat 78121 Telp. (0561) 736030 Fax. (0561) 736030 Laman : dprkp.pontianak.go.id Pos-el :dprkp@pontianak.go.id

SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)

Nomor : 600.2.10.2/PPK/SPMK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026

 

Paket Pekerjaan : Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)

 

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama:DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.
Jabatan:Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak
Alamat:JL. Letjen. Soetoyo No. 1 Pontianak Telp. (0561)-736030

selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;

berdasarkan Surat Perintah Kerja  untuk melaksanakan Paket Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) Nomor: 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026 tanggal 29 Mei 2026 bersama ini memerintahkan:

Nama Perusahaan:CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
Alamat Perusahaan:Jl. Kenanga Melati No. 12B, Blok C-4, RT 04/RW 02, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, Indonesia

yang dalam hal ini diwakili oleh :

Nama:RAIS INAZUL FAQIH
Jabatan:Direktur

selanjutnya disebut sebagai Penyedia;

Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

 

1.Macam Pekerjaan:Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)
2.Tanggal mulai kerja:29 Mei 2026
3.Syarat-syarat pekerjaan:Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Kontrak;
4.Waktu penyelesaian:Selama 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender dan
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 12 Juli 2026.
5.Denda:Terhadap setiap hari keterlambatan pelaksanaan/ penyelesaian pekerjaan Penyedia akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari Nilai Kontrak atau bagian tertentu dari Nilai Kontrak sebelum PPN sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak.

 

 

Pontianak, 29 Mei 2026

 

Menerima dan menyetujui :

Untuk dan atas nama

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

Untuk dan atas nama

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota
Pontianak

Pejabat Penandatangan Kontrak

RAIS INAZUL FAQIH

Direktur

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jalan Letjen. Soetoyo Pontianak, Kalimantan Barat 78121 Telp. (0561) 736030 Fax. (0561) 736030 Laman : dprkp.pontianak.go.id Pos-el :dprkp@pontianak.go.id

BERITA ACARA PENYERAHAN LOKASI

Nomor :  600.2.10.2/05/PPK/BAPL/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/D-PRKP.B/APBD/2026

 

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.
Nama
:
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.
Jabatan
:
Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor : 1189/BKAD/TAHUN 2025, tanggal 18 November 2025 tentang Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak. selanjutnya disebut “PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK”, dengan
2.
Nama
:
RAIS INAZUL FAQIH
Jabatan
:
Direktur
Alamat Jl. Kenanga Melati No. 12B, Blok C-4, RT 04/RW 02, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI Perusahaan tersebut, selanjutnya disebut “PENYEDIA”.

 

Berdasarkan  :

Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026, tanggal 29 Mei 2026 tentang Penunjukan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pekerjaan Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Tahun Anggaran 2026.

 

Dengan ini mengadakan Serah Terima Lokasi pekerjaan sebagai berikut :

1.
Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan kepada Penyedia, yaitu Pekerjaan Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Tahun Anggaran 2026.
2.
Sejak hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut diatas Berita Acara Penyerahan Lokasi ini, segala sesuatu yang terjadi diatas lapangan menjadi tanggung jawab Penyedia sampai pekerjaan tersebut selesai dilaksanakan dan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak.
3.
Penyedia telah menerima penyerahan lokasi ini dan bertanggung jawab atas keselamatan pekerjaan tersebut hingga seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan dan diserahkan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dalam keadaan sempurna.

 

Demikian Berita Acara Penyerahan Lokasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dilaksanakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Pontianak, 29 Mei 2026

Yang Menerima Penyerahan,

Untuk dan atas nama

PENYEDIA

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

Yang Menyerahkan,

Untuk dan atas nama

PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK

TAHUN ANGGARAN 2026

RAIS INAZUL FAQIH

Direktur

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

Kop Surat
SURAT PERINTAH KERJA
(SPK)

SATUAN KERJA :

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KOTA PONTIANAK

NOMOR DAN TANGGAL SPK:

Nomor : 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp.
Villa Citra
Marta/DPRKP.B/APBD/2026
Tanggal : 29 Mei 2026
NAMA PEJABAT
PENANDATANGAN
KONTRAK
Nama : DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.
NIP : 19721230 200003 1 003
Jabatan : Pengguna Anggaran Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Pontianak
Berkedudukan di : Jalan Letjen Soetoyo No. 1
Telepon 736030 Fax 736030
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Pontianak Cq. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor : 1189/BKAD/TAHUN 2025, tanggal 18 November 2025 tentang Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak selanjutnya disebut “PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK”, dengan
NAMA PENYEDIA
Nama : RAIS INAZUL FAQIH
Jabatan : Direktur
Berkedudukan di : Jl. Kenanga Melati No. 12B, Blok C-4, RT 04/RW 02, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, Indonesia
Akta Notaris Nomor : 2
Tanggal : 13 November 2025
Notaris : SUGIARTI ARIE PUJAWATI,
S.H., M.Kn
yang bertindak untuk dan atas nama CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI selanjutnya disebut “Penyedia”.

PAKET PENGADAAN :

Belanja Modal Jalan Kota
(Jl. RE. Martadinata, Komp.
Villa Citra Marta, Kec.
Pontianak Barat)

NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
PENGADAAN LANGSUNG:

Nomor : 000.3.2/008/DP/PP./Jalan/Komp. Villa
Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026
Tanggal : 30 April 2026
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor:000.3.2/008/BA.HPL/PP./Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026 Tanggal:26 Mei 2026
SUMBER DANA : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 untuk mata Anggaran Kegiatan Urusan Penyelenggaran PSU Perumahan dengan Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan
MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan
JENIS KONTRAK :  Kontrak Harga Satuan
DOKUMEN KONTRAK
Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:
a.adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b.Surat Perintah Kerja;
c.Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d.Surat Penawaran;
e.Syarat-Syarat Umum SPK;
f.spesifikasi teknis;
g.gambar-gambar; dan
h.dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
HARGA KONTRAK
Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 % adalah sebesar Rp. 199.769.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang diperoleh berdasarkan harga Negosiasi.
LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari : Pekerjaan Jalan
SISTEM PEMBAYARAN
Semua Pembayaran akan dilakukan secara langsung (SP2DLS) dari Bidang Perbendaharaan BKD Kota Pontianak dengan cara mekanisme transfer dari UPTD pengelolaan Kasda BKD Kota Pontianak melalui Rekening Giro Kas Umum Daerah Kota Pontianak 104104010020002 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat ke Rekening CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI pada Bank Kalbar Capem Dahlia dengan Nomor Rekening Giro : 1404004049
1.
Apabila terjadi proses revisi anggaran dan/atau refocusing kebijakan pemerintah di bidang moneter lainnya dalam dokumen anggaran yang telah disahkan DPA Tahun Anggaran 2026 sehingga dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka harga kontrak dapat berkurang (Adendum) dan/atau dapat dibatalkan demi hukum serta penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun baik secara pidana maupun perdata.
2.
Penyedia bertanggung jawab sepenuhnya atas penarikan setiap pembayaran yang dilakukan berdasarkan bobot pekerjaan yang dilaksanakan dan yang dibayarkan. Apabila ada temuan dari Tim Auditor berkaitan dengan pengembalian uang negara akibat ketinggian harga/harga timpang, kekurangan volume dan mutu/kwalitas yang tidak sesuai dengan persyaratan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan di dalam SPK/adendum SPK (jika ada) atau temuan lainnya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyedia untuk mempertanggung jawabkannya dengan menyetor ke kas dearah Pemerintah Kota Pontianak dengan rasa penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini dapat diberikan uang muka dari Harga Pekerjaan.

SYARAT KHUSUS KONTRAK

 

1. KETENTUAN PENILAIAN KONTRAK KRITIS

Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;

Kontrak dinyatakan kritis apabila :

1.Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan 0% – 70% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 10% dan Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan 1 (SP1) kepada penyedia. 2.Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan lebih besar 5% dan Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan 2 (SP2) kepada penyedia. 3.Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan 70% - 100% dari kontrak), selisih keterlambatan antara realisasi fisik pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan kurang dari 5% dan akan melampaui tahun anggaran berjalan serta Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan 2 (SP2) kepada penyedia.

 

 

2. SISTEM PEMBAYARAN

 

 

Pembayaran akan dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1. Tidak melakukan Pengajuan Uang Muka

Secara sekaligus kepada pihak penyedia sebesar 100 % setelah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima persen) dari Harga Kontrak Pengawasan berkala dan setelah Kontraktor Pelaksana Serah Terima Pertama Pelaksanaan Fisik di Lapangan dan diterima baik oleh PPK

Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :

1)Data Pendukung Kuantitas/Volume Pekerjaan yang dibayar (Back Up Data Lapangan); 2)Dokumentasi/Foto Pekerjaan (0 %, 50 % dan 100 %) dan Penerapan Keselamatan Konstruksi sesuai dengan item pekerjaan; 3)Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan; 4)Gambar As Built Drawing (ABD); 5)Laporan Progres/Bobot Fisik serta laporan lainnya yang disyaratkan dalam pencairan; 6)Berita Acara (BA) Pemeriksaan Lapangan/Kemajuan Pekerjaan; 7)Berita Acara Serah Terima Pertama Fisik Pekerjaan (PHO);

 

2. Melakukan Pengajuan Uang Muka

Pembayaran prestasi pekerjaan akan dilakukan secara termin dengan ketentuan sebagai berikut :

1) Pembayaran Uang Muka

Pemberian uang muka kepada pihak penyedia ditentukan dengan persentase sebagai berikut :

a.Untuk nilai Kontrak sampai dengan Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), uang muka diberikan maksimal sebesar 50 % (Lima Puluh Persen) dari nilai Kontrak. b.Untuk nilai Kontrak lebih dari Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah), uang muka diberikan maksimal sebesar 30 % (Tiga Puluh Persen) dari nilai Kontrak.

Untuk mendapatkan pencairan uang muka, Penyedia harus mengajukan:

1.Permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak 2.Menyertakan Rencana Penggunaan Uang Muka (Dapat berupa kepemilikan/pengadaan bahan atau material yang sudah di lokasi atau pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain) 3.Melampirkan Jaminan Uang Muka yang diterbitkan oleh Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi didukung oleh lembaga keuangan penjamin resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang senilai dengan besaran uang muka yang diambil.

 

2) Pembayaran Termin / Pelunasan

Pembayaran sisa nilai kontrak (setelah dikurangi pengembalian uang muka) akan dibayarkan kepada pihak penyedia setelah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima persen) dari Harga Kontrak, Pengawasan berkala dan setelah Kontraktor Pelaksana Serah Terima Pertama Pelaksanaan Fisik di Lapangan (PHO) dan diterima baik oleh PPK.

Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan termin/pelunasan meliputi :

1)Data Pendukung Kuantitas/Volume Pekerjaan yang dibayar (Back Up Data Lapangan); 2)Dokumentasi/Foto Pekerjaan (0 %, 50 % dan 100 %) dan Penerapan Keselamatan Konstruksi sesuai dengan item pekerjaan; 3)Laporan Harian, Mingguan dan Bulanan; 4)Gambar As Built Drawing (ABD); 5)Laporan Progres/Bobot Fisik serta laporan lainnya yang disyaratkan dalam pencairan; 6)Berita Acara (BA) Pemeriksaan Lapangan/Kemajuan Pekerjaan; 7)Berita Acara Serah Terima Pertama Fisik Pekerjaan (PHO)

 

MATERAI10.000

INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA :

Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.

Untuk dan atas nama Dinas Perumahan

Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota

Pontianak

Pejabat Penandatangan Kontrak

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

 

 

Untuk dan atas nama Penyedia

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

RAIS INAZUL FAQIH

Direktur

MATERAI10.000

INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA :

Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.

Untuk dan atas nama Dinas Perumahan

Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota

Pontianak

Pejabat Penandatangan Kontrak

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

 

 

Untuk dan atas nama Penyedia

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

RAIS INAZUL FAQIH

Direktur

MATERAI10.000

INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA :

Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.

Untuk dan atas nama Dinas Perumahan

Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota

Pontianak

Pejabat Penandatangan Kontrak

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

 

 

Untuk dan atas nama Penyedia

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

RAIS INAZUL FAQIH

Direktur

INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA :

Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.

Untuk dan atas nama Dinas Perumahan

Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota

Pontianak

Pejabat Penandatangan Kontrak

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

 

 

Untuk dan atas nama Penyedia

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

RAIS INAZUL FAQIH

Direktur

INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA :

Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir.

Untuk dan atas nama Dinas Perumahan

Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota

Pontianak

Pejabat Penandatangan Kontrak

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

 

 

Untuk dan atas nama Penyedia

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

RAIS INAZUL FAQIH

Direktur

SYARAT UMUM
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
1.LINGKUP PEKERJAAN
Penyedia yang ditunjuk berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan volume, gambar, spesifikasi teknis dan harga yang tercantum dalam SPK.
2.HUKUM YANG BERLAKU
Keabsahan, interpretasi, dan pelaksanaan SPK ini didasarkan kepada hukum Republik Indonesia.
3.LARANGAN KORUPSI, KOLUSI DAN/ATAU NEPOTISME, PENYALAHGUNAAN WEWENANG SERTA PENIPUAN
Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
a.Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa pemerintah, para pihak dilarang untuk:
1)menawarkan, menerima atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut dapat diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
2)mendorong terjadinya persaingan tidak sehat; dan/atau
3)membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan SPK ini.
b.Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan termasuk semua anggota KSO (apabila berbentuk KSO) dan subkontraktornya (jika ada) tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang pada pasal di atas.
c.Penyedia yang menurut penilaian Pejabat Penandatangan Kontrak terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan peraturan peraturanperundangan.
d.Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat dalam korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4.HARGA KONTRAK
a.Harga Kontrak telah memperhitungkan keuntungan, beban pajak, asuransi (apabila dipersyaratkan), biaya overhead, biaya pelaksanaan pekerjaan, dan biaya penerapan SMKK;
b.Rincian harga Kontrak sesuai dengan rincian yang tercantum dalam daftar kuantitas dan harga.
5.UANG MUKA
a.Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material dan/atau untuk persiapan teknis lain;
b.Untuk usaha kecil, Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling sedikit:
1)50% (lima puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi untuk nilai Kontrak antara Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)]; atau
2)30% (tiga puluh persen) dari nilai Kontrak untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi dengan nilai kontrak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) sampai dengan Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah);
c.Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia harus mengajukan permohonan pengambilan uang muka secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak disertai dengan rencana penggunaan uang muka untuk melaksanakan pekerjaan sesuai SPK dan rencana pengembaliannya;
d.Besaran uang muka ditentukan dalam SPK dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang diterima.
e.Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling kurang sejak tanggal persetujuan pemberian uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan (Provisional Hand Over/PHO);
f.Pejabat Penandatangan Kontrak harus mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk permohonan tersebut pada huruf d, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang Muka diterima;
Pengembalian uang muka harus diperhitungkan berangsur-angsur secara proporsional pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi 100% (seratus perseratus).
6.HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
a.Penyedia berhak menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
b.Penyedia berhak meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK;
c.Penyedia berkewajiban melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada Pejabat Penandatangan Kontrak;
d.Penyedia berkewajiban melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
e.Penyedia berkewajiban melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam SPK;
f.Penyedia berkewajiban memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak;
g.Penyedia berkewajiban mengambil langkah-langkah yang memadai dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap orang yang berada di tempat kerja maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan kerja konstruksi dan proses produksi;
h.Penyedia berkewajiban melaksanakan semua perintah Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan yang sesuai dengan kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak /Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan dalam SPK ini.
7.HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a.Pejabat Penandatangan Kontrak berhak mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
b.Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
c.Pejabat Penandatangan Kontrak berhak menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan dalam SPK;
d.Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam SPK yang telah ditetapkan kepada Penyedia;
e.Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan SPK; dan
f.Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban menilai kinerja Penyedia.
8.WAKIL SAH PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
a.Setiap tindakan yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh Pejabat Penandatangan Kontrak hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak yang disebutkan dalam SPK;
b.Kewenangan Wakil Sah Pejabat Penandatangan Kontrak diatur dalam Surat Keputusan dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan harus disampaikan kepada Penyedia.
9.PERPAJAKAN
Penyedia berkewajiban untuk membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan lain yang sah yang dibebankan oleh hukum yang berlaku atas pelaksanaan SPK. Semua pengeluaran perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam harga kontrak.
10.PENGALIHAN DAN/ATAU SUBKONTRAK
a.Penyedia dilarang untuk mengalihkan dan/atau mensubkontrakkan sebagian atau seluruh pekerjaan. Pengalihan seluruh pekerjaan hanya diperbolehkan dalam hal pergantian nama penyedia, baik sebagai akibat peleburan (merger) atau akibat lainnya.
b.Jika ketentuan di atas dilanggar maka SPK diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi.
11.MASA PELAKSANAAN KONTRAK
a.SPK ini berlaku efektif pada tanggal penandatanganan oleh para pihak sampai dengan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam SPK sudah terpenuhi;
b.Masa Pelaksanaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan;
c.Masa Pemeliharaan dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
d.Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama dengan Penyedia, unsur perancangan, dan unsur pengawasan, harus sudah menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak;
e.Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
f.Pada tahap awal pelaksanaan kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan bersama-sama dengan Penyedia melakukan pengukuran dan pemeriksaan detail terhadap kondisi lokasi
pekerjaan untuk setiap rencana mata pembayaran, Tenaga Kerja Konstruksi, dan Peralatan Utama (Mutual Check 0%);
g.Hasil pemeriksaan bersama dituangkan dalam Berita Acara. Apabila dalam pengukuran/pemeriksaan bersama mengakibatkan perubahan isi kontrak, maka harus dituangkan dalam adendum SPK;
h.Penyedia harus menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal yang ditentukan;
i.Apabila penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal karena keadaan diluar pengendaliannya dan penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas penyedia dengan adendum SPK.
12.PENGENDALIAN WAKTU
a.Kecuali SPK diputuskan lebih awal, Penyedia berkewajiban untuk memulai pelaksanaan pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sewaktu Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan dalam SPK;
b.Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan disertai bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat Penandatangan Kontrak, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan Peristiwa Kompensasi dan melakukan penjadwalan kembali pelaksanaan tugas Penyedia dengan membuat adendum SPK;
c.Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan atau kelalaian Penyedia maka Penyedia dikenakan denda.
13.KETERLAMBATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a.Apabila Penyedia terlambat melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat Penandatangan Kontrak harus memberikan peringatan secara tertulis atau dikenakan ketentuan tentang kontrak kritis;
b.Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
c.Penanganan kontrak terlambat dilakukan dengan rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) sebagai berikut:
1)Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan memberikan peringatan secara tertulis kepada Penyedia dan selanjutnya menyelenggarakan Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
2)Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan Kontrak, Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan dan Penyedia membahas dan menyepakati
besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji coba pertama) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap I.
3)Apabila Penyedia gagal pada uji coba pertama, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan SCM Tahap II yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap II.
4)Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III yang membahas dan menyepakati besaran kemajuan fisik yang harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara SCM Tahap III.
5)Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga, maka Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis III dan Pejabat Penandatangan Kontrak dapat melakukan pemutusan Kontrak secara sepihak dengan mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
6)Apabila uji coba berhasil, namun pada pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak dinyatakan kritis lagi maka berlaku ketentuan SCM dari awal.
14.PEMBERIAN KESEMPATAN
Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan kontrak berakhir, Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan penilaian atas kemajuan pelaksanaan pekerjaan. Hasil penilaian menjadi dasar bagi PPK untuk:
a.Memberikan kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
1)Pemberian kesempatan kepada Penyedia menyelesaikan pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender.
2)Dalam hal setelah diberikan kesempatan sebagaimana angka 1 diatas, Penyedia masih belum dapat menyelesaikan pekerjaan, PPK dapat:
(a)Memberikan kesempatan kedua untuk penyelesaian sisa pekerjaan dengan jangka waktu sesuai kebutuhan; atau
(b)Melakukan pemutusan Kontrak dalam hal Penyedia dinilai tidak akan sanggup menyelesaikan pekerjaannya.
b.Pemberian kesempatan kepada Penyedia sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 huruf a), dituangkan dalam adendum kontrak yang didalamnya mengatur pengenaan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia dan perpanjangan masa berlaku Jaminan Pelaksanaan (apabila ada).
c.Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui tahun anggaran.
d.Tidak memberikan kesempatan kepada Penyedia dan dilanjutkan dengan pemutusan kontrak serta pengenaan sanksi administratif dalam hal antara lain:
1)Penyedia dinilai tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
2)Pekerjaan yang harus segera dipenuhi dan tidak dapat ditunda; atau
3)Penyedia menyatakan tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan.
15.PERLINDUNGAN TENAGA KERJA
a.Apabila dipersyaratkan, penyedia wajib menyediakan perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi nya, minimal berupa BPJS Ketenagakerjaan;
b.Besarnya perlindungan bagi tenaga kerja sudah diperhitungkan dalam penawaran dan termasuk dalam harga Kontrak.
16.PENANGGUNGAN DAN RISIKO
a.Penyedia berkewajiban untuk melindungi, membebaskan, dan menanggung tanpa batas Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya terhadap semua bentuk tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan, kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum, proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian berat Pejabat Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
I.kehilangan atau kerusakan peralatan dan harta benda Penyedia, dan tenaga kerja konstruksi;
II.cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga kerja konstruksi;
III.kehilangan atau kerusakan harta benda, dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak ketiga;
b.Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan, semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan Kontrak;
c.Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh Penyedia tidak membatasi kewajiban penanggungan dalam pasal ini;
d.Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh Penyedia atas tanggungannya sendiri jika kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
17.PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN MUTU
a.Pejabat Penandatangan Kontrak berwenang melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia. Apabila diperlukan, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan kepada pihak ketiga untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas semua pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh penyedia;
b.Pejabat Penandatangan Kontrak memberitahukan secara tertulis penyedia atas setiap cacat mutu yang ditemukan. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memerintahkan penyedia untuk menemukan dan mengungkapkan cacat mutu, serta menguji pekerjaan yang dianggap oleh Pejabat Penandatangan Kontrak mengandung cacat mutu. Penyedia bertanggung jawab atas cacat mutu selama Masa Kontrak;
c.Terhadap pemberitahuan Cacat Mutu tersebut, Penyedia berkewajiban untuk memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditetapkan dalam pemberitahuan;
d.Jika Penyedia tidak memperbaiki Cacat Mutu dalam jangka waktu yang ditentukan maka Pejabat Penandatangan Kontrak, berdasarkan pertimbangan Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan, berhak untuk secara langsung atau melalui pihak ketiga yang ditunjuk oleh Pejabat Penandatangan Kontrak melakukan perbaikan tersebut. Penyedia segera setelah menerima klaim Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis berkewajiban untuk mengganti biaya perbaikan tersebut. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memperoleh penggantian biaya dengan memotong pembayaran atas tagihan Penyedia yang jatuh tempo (jika ada) atau uang retensi atau pencairan Jaminan Pemeliharaan atau jika tidak ada maka biaya penggantian akan diperhitungkan sebagai utang Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak yang telah jatuh tempo;
e.Pejabat Penandatangan Kontrak mengenakan denda keterlambatan untuk setiap keterlambatan perbaikan Cacat Mutu dan mengenakan Sanksi Daftar Hitam kepada Penyedia jika tidak melaksanakan perbaikan cacat mutu;
f.Jangka waktu perbaikan akibat Cacat Mutu paling lambat adalah 14 hari setelah diterimanya pemberitahuan cacat mutu oleh Penyedia.
18.LAPORAN HASIL PEKERJAAN
a.Pemeriksaan pekerjaan dilakukan selama pelaksanaan kontrak untuk menetapkan volume pekerjaan atau kegiatan yang telah dilaksanakan guna pembayaran hasil pekerjaan. Hasil pemeriksaan pekerjaan dituangkan dalam laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b.Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktivitas kegiatan pekerjaan dilokasi pekerjaan dicatat dalam buku harian sebagai bahan laporan kemajuan hasil pekerjaan yang berisi rencana
dan realisasi pekerjaan dan catatan-catatan lain yang berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan;
c.Laporan kemajuan hasil pekerjaan dapat dibuat harian, mingguan atau bulanan sesuai dengan kebutuhan;
d.Untuk merekam kegiatan pelaksanaan pekerjaan konstruksi, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia membuat foto-foto dokumentasi dan video pelaksanaan pekerjaan di lokasi pekerjaan sesuai kebutuhan;
e.Laporan kemajuan hasil pekerjaan dibuat oleh Penyedia, diperiksa oleh Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan, dan disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak / pihak Pejabat Penandatangan Kontrak.
19.SERAH TERIMA PEKERJAAN
a.Setelah pekerjaan selesai, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam SPK, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah terima pertama pekerjaan;
b.Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan untuk melakukan pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan;
c.Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam SPK;
d.Hasil pemeriksaan dari Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan disampaikan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak dan/atau cacat hasil pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan Penyedia untuk memperbaiki dan/atau melengkapi kekurangan pekerjaan;
e.Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan;
f.Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak, sedangkan yang 5% (lima persen) merupakan retensi selama masa pemeliharaan, atau pembayaran dilakukan sebesar 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dan Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen) dari Harga Kontrak.
20.MASA PEMELIHARAAN DAN SERAH TERIMA AKHIR PEKERJAAN
a.Penyedia wajib memelihara hasil pekerjaan selama Masa Pemeliharaan sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan;
b.Lamanya Masa Pemeliharaan ditetapkan dalam SPK;
c.Setelah Masa Pemeliharaan berakhir, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Penandatangan Kontrak untuk penyerahan akhir pekerjaan;
d.Apabila dalam pemeriksaan hasil pekerjaan, Penyedia telah melaksanakan semua kewajibannya selama Masa Pemeliharaan dengan baik dan telah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam SPK maka Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan;
e.Pejabat Penandatangan Kontrak wajib melakukan pembayaran sisa Harga Kontrak yang belum dibayar atau mengembalikan Jaminan Pemeliharaan;
f.Apabila Penyedia tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana mestinya, maka SPK dapat diputuskan sepihak oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan;
g.Setelah penandatanganan Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak menyerahkan hasil pekerjaan kepada PA/KPA.
21.PERUBAHAN SPK
a.SPK hanya dapat diubah melalui adendum SPK;
b.Perubahan SPK dapat dilaksanakan apabila disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan beberapa hal berikut meliputi:
1)perubahan pekerjaan;
2)perubahan Harga Kontrak;
3)perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dan/atau Masa Pelaksanaan;
4)perubahan SPK yang disebabkan masalah administrasi.
c.Untuk kepentingan perubahan SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta pertimbangan dari Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan.
22.PERUBAHAN PEKERJAAN
a.Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan dalam dokumen SPK, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang meliputi:
1)menambah atau mengurangi volume yang tercantum dalam Kontrak;
2)menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
3)mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
4)mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
b.Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi lapangan seperti yang dimaksud pada huruf a diatas namun ada perintah perubahan dari Pejabat Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati perubahan pekerjaan yang meliputi:
1)menambah dan/atau mengurangi jenis kegiatan/pekerjaan;
2)mengubah spesifikasi teknis dan/atau gambar pekerjaan; dan/atau
3)mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
c.Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam SPK awal;
d.Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan adendum SPK;
e.Dalam hal perubahan pekerjaan mengakibatkan penambahan Harga Kontrak, perubahan SPK dilaksanakan dengan ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga yang tercantum dalam SPK awal dan tersedianya anggaran.
23.PERUBAHAN HARGA
a.Perubahan Harga Kontrak dapat diakibatkan oleh perubahan pekerjaan dan/atau Peristiwa Kompensasi;
b.Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan berubah akibat perubahan pekerjaan lebih dari 10% (sepuluh persen) dari kuantitas awal, maka pembayaran volume selanjutnya dengan menggunakan harga satuan yang disesuaikan dengan negosiasi;
c.Apabila diperlukan mata pembayaran baru, maka Penyedia jasa harus menyerahkan rincian harga satuannya kepada Pejabat Penandatangan Kontrak. Penentuan harga satuan mata pembayaran baru dilakukan dengan negosiasi;
d.Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
24.PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN DAN/ATAU MASA PELAKSANAAN
a.Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat diakibatkan oleh:
1)perubahan pekerjaan;
2)perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
3)Peristiwa Kompensasi.
b.Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk hal-hal sebagai berikut:
1)perubahan pekerjaan;
2)Peristiwa Kompensasi; dan/atau
3)Keadaan Kahar.
c.Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling kurang sama dengan waktu terhentinya SPK akibat Keadaan Kahar atau waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan akibat dari ketentuan pada huruf b diatas;
d.Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan atas Kontrak setelah melakukan penelitian terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh Penyedia dalam jangka waktu sesuai
pertimbangan yang wajar setelah Penyedia meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai untuk memberikan peringatan dini atas keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama untuk mencegah keterlambatan sesegera mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang Masa Pelaksanaan;
e.Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan harus telah menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan untuk berapa lama;
f.Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan dituangkan dalam adendum SPK;
g.Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan berdasarkan data penunjang. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan pertimbangan Asisten Teknis/ Pengawas Pekerjaan memperpanjang Masa Pelaksanaan secara tertulis.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus dilakukan melalui adendum SPK.
25.KEADAAN KAHAR
a.Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia memberitahukan tentang terjadinya Keadaan Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis dengan ketentuan:
1)dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak menyadari atau seharusnya menyadari atas kejadian atau terjadinya Keadaan Kahar;
2)menyertakan bukti Keadaan Kahar; dan
3)menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
b.Dalam Keadaan Kahar, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya yang ditentukan dalam kontrak bukan merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila telah dilakukan sesuai pada huruf a. Kewajiban yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan Kahar.
26.PERISTIWA KOMPENSASI
a.Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada Penyedia yaitu:
1)Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan;
2)keterlambatan pembayaran kepada Penyedia;
3)Pejabat Penandatangan Kontrak tidak memberikan gambar-gambar, spesifikasi dan/atau instruksi sesuai jadwal yang dibutuhkan;
4)Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai jadwal dalam SPK;
5)Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan penundaan pelaksanaan pekerjaan; atau
6)Pejabat Penandatangan Kontrak memerintahkan untuk mengatasi kondisi tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya yang disebabkan/tidak disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak .
b.Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk membayar ganti rugi dan/atau memberikan perpanjangan Masa Pelaksanaan;
c.Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya dapat dibayarkan jika berdasarkan data penunjang dan perhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan kerugian nyata;
d.Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat diberikan jika berdasarkan data penunjang danperhitungan kompensasi yang diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan perlunya tambahan waktu akibat Peristiwa Kompensasi;
e.Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia gagal atau lalai untuk memberikan peringatan dini dalam mengantisipasi atau mengatasi dampak Peristiwa Kompensasi.
27.PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN SPK
a.Penghentian SPK dapat dilakukan karena terjadi Keadaan Kahar;
b.Pemutusan SPK dilakukan dengan terlebih dahulu memberikan 3 (tiga) kali surat peringatan dari salah satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan tindakan wanprestasi;
c.Pemutusan SPK dapat dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia;
d.Pemutusan SPK dilakukan sekurang- kurangnya 14 (empat belas) hari kalender setelah Pejabat Penandatangan Kontrak /Penyedia menyampaikan pemberitahuan rencana Pemutusan SPK secara tertulis kepada Penyedia/Pejabat Penandatangan Kontrak;
e.Dalam hal dilakukan pemutusan SPK oleh salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang telah diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar Penyedia (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya menjadi hak milik Pejabat Penandatangan Kontrak;
f.Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia melalui pemberitahuan tertulis dapat melakukan pemutusan SPK apabila:
1)Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia terbukti melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme, kecurangan dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
2)pengaduan tentang penyimpangan prosedur, dugaan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
3)Penyedia berada dalam keadaan pailit yang diputuskan oleh pengadilan;
4)Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam sebelum penandatanganan SPK;
5)Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
6)Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan kewajibannya dan tidak memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah ditetapkan;
7)berdasarkan penelitian Pejabat Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan;
8)setelah diberikan kesempatan menyelesaikan pekerjaan sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan;
9)Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini tidak tercantum dalam jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa persetujuan Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan;
10)Penyedia mengalihkan seluruh kontrak bukan dikarenakan pergantian nama Penyedia;
11)setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak, Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan memerintahkan Penyedia untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan) hari kalender; atau
12)Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang disepakati.
g.Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia maka:
1)Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau Jaminan Uang Muka dicairkan terlebih dahulu (apabila diberikan);
2)penyedia membayar denda (apabila ada); dan
3)penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
h.Dalam hal pemutusan SPK dilakukan pada Masa Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
1)Pejabat Penandatangan Kontrak berhak untuk tidak membayar retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan terlebih dahulu untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
2)Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
i.Dalam hal pemutusan SPK dilakukan karena Pejabat Penandatangan Kontrak terlibat penyimpangan prosedur, melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dan/atau pelanggaran persaingan sehat dalam pelaksanaan pengadaan, maka Pejabat Penandatangan Kontrak dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan;
j.Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud di atas, dicairkan dan disetorkan ke kas Negara/Daerah;
k.Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka Pejabat Penandatangan Kontrak wajib menyetorkan ke kas Negara/Daerah.
28.PEMBAYARAN
a.Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
1)Penyedia telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan hasil pekerjaan;
2)pembayaran dilakukan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak;
3)pembayaran dilakukan terhadap pekerjaan yang sudah terpasang;
4)pembayaran dilakukan dengan sistem bulanan atau sekaligus sesuai ketentuan dalam SPK;
5)pembayaran harus memperhitungkan:
i.angsuran uang muka;
ii.denda dan/atau ganti rugi (apabila ada);
iii.pajak; dan/atau
iv.uang retensi.
b.pembayaran terakhir hanya dilakukan setelah pekerjaan selesai dan Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
c.Sebelum pembayaran terakhir dilakukan, Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan kepada Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan rincian perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen penunjang dinyatakan lengkap dan diterima oleh Asisten Teknis/Pengawas Pekerjaan;
d.Pejabat Penandatangan Kontrak dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pengajuan permintaan pembayaran dari Penyedia diterima harus sudah mengajukan Surat Permintaan Pembayaran kepada Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (PPSPM);
e.apabila terdapat ketidaksesuaian dalam perhitungan angsuran, tidak akan menjadi alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat Penandatangan Kontrak dapat meminta Penyedia untuk menyampaikan perhitungan prestasi sementara dengan mengesampingkan hal-hal yang sedang menjadi perselisihan;
f.Pejabat Penandatangan Kontrak dapat menangguhkan pembayaran setiap angsuran prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia gagal atau lalai memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan melalui pemberitahuan tertulis.
29.DENDA DAN GANTI RUGI
a.Denda merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Penyedia, antara lain: denda keterlambatan dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan, denda keterlambatan dalam perbaikan Cacat Mutu;
b.Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang dikenakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak maupun Penyedia karena terjadinya cidera janji/wanprestasi. Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan;
c.Besarnya denda keterlambatan yang dikenakan kepada Penyedia atas keterlambatan penyelesaian pekerjaan adalah 1‰ (satu per seribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN);
d.Besaran denda keterlambatan perbaikan akibat Cacat Mutu untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000 (satu per seribu) dari biaya perbaikan cacat mutu;
e.Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat Penandatangan Kontrak atas keterlambatan pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai tagihan yang terlambat dibayar, berdasarkan tingkat suku bunga yang berlaku pada saat itu menurut ketetapan Bank Indonesia, sepanjang telah diputuskan oleh lembaga yang berwenang;
f.Ganti rugi kepada Penyedia dapat mengubah Harga Kontrak setelah dituangkan dalam adendum SPK;
g.Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak, apabila Penyedia telah mengajukan tagihan disertai perhitungan dan data- data.
30.PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pejabat Penandatangan Kontrak dan penyedia berkewajiban untuk berupaya sungguh-sungguh menyelesaikan secara damai semua perselisihan yang timbul dari atau berhubungan dengan SPK ini atau interpretasinya selama atau setelah pelaksanaan pekerjaan. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah maka perselisihan akan diselesaikan melalui Mediasi, Konsiliasi, atau arbitrase.
31.LAIN-LAIN
Penyedia bertanggung jawab sepenuhnya atas penarikan setiap pembayaran yang dilakukan berdasarkan bobot pekerjaan yang terpasang dan dibayarkan.
Apabila ada temuan dari tim Auditor berkaitan dengan pengembalian uang negara akibat ketinggian harga/harga timpang, kekurangan volume dan mutu/kualitas yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis yang disyaratkan dalam SPK/Kontrak mengenai item-item pekerjaan fisik di lapangan, sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyedia untuk mempertanggung jawabkannya dengan menyetor ke kas daerah Pemerintah Kota Pontianak dengan rasa penuh tanggung jawab sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jalan Letjen. Soetoyo Pontianak, Kalimantan Barat 78121 Telp. (0561) 736030 Fax. (0561) 736030 Laman : dprkp.pontianak.go.id Pos-el :dprkp@pontianak.go.id

SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG / JASA (SPPBJ)

Nomor:600.2.10.2/02/PPK/SPPBJ/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026 Lampiran:-

Kepada Yth.
Direktur
CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
  di
       Pontianak

Perihal:Penunjukan Penyedia Jasa untuk Pelaksanaan Paket Pekerjaan Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)

Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara pada Sistem Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE)   tanggal  tentang Penawaran Pekerjaan Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp. 199.769.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kami nyatakan diterima/disetujui.

Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.

Pontianak, 29 Mei 2026

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA PONTIANAK

Pejabat Penandatangan Kontrak

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

Tembusan Yth. :
1. Arsip
PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jalan Letjen. Soetoyo Pontianak, Kalimantan Barat 78121 Telp. (0561) 736030 Fax. (0561) 736030 Laman : dprkp.pontianak.go.id Pos-el :dprkp@pontianak.go.id

BERITA ACARA
RAPAT PERSIAPAN PENANDATANGANAN KONTRAK

Nomor : 600.2.10.2/02.b/PPK/BA.RPPK-Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026

Kegiatan:Urusan Penyelenggaran PSU Perumahan
Sub Kegiatan:Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
Pekerjaan:Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)
Tahun Anggaran:2026

Yang bertanda tangan di bawah ini :

1.
Nama
:
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.
Jabatan
:
Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak
Alamat
:
JL. Letjen. Soetoyo No. 1 Pontianak Telp. (0561)-736030
2.
Nama
:
RAIS INAZUL FAQIH
Jabatan
:
Direktur CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
Alamat Perusahaan
:
Jl. Kenanga Melati No. 12B, Blok C-4, RT 04/RW 02, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, Indonesia

Telah melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Jalan Letjen. Soetoyo No. 1 Pontianak Telp. (0561)-736030. Berdasarkan hasil Klarifikasi dan Verifikasi terhadap kelengkapan dan keberlakuan Ijin usaha yang terdapat di dalam data kualifikasi beserta Sertifikat Kompetensi Kerja Personil diperoleh hasil :

1.Keberlakuan Data Isian Kualifikasi sesuai, lengkap dan memenuhi persyaratan.
2.Sertifikat Badan Usaha (SBU) masih berlaku, sesuai dan memenuhi persyaratan.
3.Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)/Nomor Induk Berusaha (NIB) masih berlaku, sesuai dan memenuhi persyaratan.
4.Sertifikat Kompetensi Kerja masih berlaku, sesuai dan memenuhi persyaratan.
5.Rancangan Kontrak/SPK dan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan telah disepakati menjadi 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender.

Demikian berita acara ini telah disepakati dan dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar/palsu yang disampaikan oleh Penyedia dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak ini, maka Penyedia dikenakan sanksi berupa pemutusan Kontrak (apabila sudah berkontrak) sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sanksi Daftar Hitam selama 2 Tahun dan segala sesuatu hal yang berkaitan dengan Hukum Perdata/Pidana dalam proses pengadaan ini merupakan Tanggung Jawab Penuh oleh Penyedia.

Pontianak, 26 Mei 2026

Pengguna Anggaran

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman

Kota Pontianak selaku

Pejabat Penandatangan Kontrak

Peserta / Saksi Yang Hadir

CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

RAIS INAZUL FAQIH

Direktur

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jalan Letjen. Soetoyo Pontianak, Kalimantan Barat 78121 Telp. (0561) 736030 Fax. (0561) 736030 Laman : dprkp.pontianak.go.id Pos-el :dprkp@pontianak.go.id
Pontianak, 26 Mei 2026
Nomor:600.2.10.2/02.a/PPK/UND.RPPK-JALAN/KOMP. VILLA CITRA MARTA/ DPRKP.B/APBD/2026
Sifat:Penting
Lampiran:-
Perihal:Undangan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak

Kepada Yth.
Direktur
CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
di - Tempat

Dengan ini mengundang Saudara dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia bersama ini kami mengundang saudara untuk hadir pada :

1. Tanggal:26 Mei 2026
2. Waktu:08.30 WIB s/d 15.30 WIB
3. Tempat:Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak, Jalan Letjen. Soetoyo No. 1 Pontianak Telp. (0561)-736030
4. Acara:Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)
(Catatan*):1. Membawa Sertifikat Kompetensi Kerja Personil
2. Membawa Ijin-ijin Usaha (IUJK/NIB, SBU)

Demikian disampaikan undangan ini untuk dapat diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMANKOTA PONTIANAK

Pejabat Penandatangan Kontrak

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

Tembusan Yth. :
1. Arsip
PEMERINTAH KOTA PONTIANAK DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Jalan Letjen. Soetoyo Pontianak, Kalimantan Barat 78121 Telp. (0561) 736030 Fax. (0561) 736030 Laman : dprkp.pontianak.go.id Pos-el :dprkp@pontianak.go.id
Pontianak, 30 April 2026
Nomor:01/PPK/PBJ/PSU/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026 Sifat:Segera Lamp.:-

Kepada Yth,
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak
Tahun Anggaran 2026
Di –
             P o n t i a n a k

Perihal:Mohon Proses Pengadaan Barang /Jasa melalui Pengadaan Langsung

Berdasarkan :

1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2025 Tanggal 29 Desember 2025 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;

2. Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 97 Tahun 2025 Tanggal 29 Desember 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026

Dengan ini dimohonkan kepada Saudara untuk melakukan Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara Pengadaan Langsung sebagai berikut :

No Nama Kegiatan / Pekerjaan Nilai HPS Kualifikasi Keterangan
1 Kegiatan : Urusan Penyelenggaran PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
Pekerjaan : Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)
Rp. 199.875.000,00 K
( Kecil )

Dalam melakukan Pengadaan Barang / Jasa melalui Pengadaan Langsung tersebut di atas, agar Saudara mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai berikut :

1.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
2.Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
3.Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;
4.Pembayaran dilakukan sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) dari Harga Kontrak dengan 5% (lima persen) sisanya sebagai retensi, atau 100% (seratus persen) dari Harga Kontrak dengan kewajiban Penyedia menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5% (lima persen). Apabila terdapat pemberian uang muka, maka pembayaran tersebut akan dilakukan setelah dikurangi pemotongan uang muka secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam kontrak;
5.Waktu Pelaksanaan 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender;
6.HPS, KAK terlampir di Sistem SPSE 4.5.

Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Pontianak
Pejabat Penandatangan Kontrak

DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.

NIP. 19721230 200003 1 003

Tembusan, disampaikan kepada Yth:
1. Arsip