| Nama Perusahaan | : | CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI |
| Jenis Pekerjaan | : | Jalan |
| Lokasi | : | Komp. Villa Citra Marta |
| PROFIL PERUSAHAAN | |||||
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Akta Pendirian Perusahaan | 8 | Akta Perubahan Terakhir Perusahaan | ||
| 2 | KTP & NPWP Direktur | 9 | KTP & NPWP Komanditer | ||
| 3 | NIB / IUJK OSS RBA Terbaru | 10 | SBU Bidang Bangunan Sipil SI001 / SI003 (Saluran 42201/42911 ; Jalan 42101) | ||
| 4 | NPWP Perusahaan | 11 | KSWP Valid | ||
| 5 | Nama Bank dan Nomor Rekening Perusahaan (Dalam Bentuk Cover Buku Giro atau Rekening Koran) | 12 | Fotocopy SPK Kontrak Pengalaman Perusahaan (Dari Cover Sampai SPK dan BAST yang Bertanda Tangan) | ||
| 6 | SPT Tahun 2024 / KSWP | 13 | Surat PKP | ||
| 7 | NIB Sertifikat Standar Bidang Usaha sesuai KBLI | 14 | |||
| DOKUMEN PENAWARAN | |||||
| 1 | Surat Penawaran | 6 | Daftar Kuantitas & Harga (RAB) | ||
| 2 | Daftar Personil | 7 | Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) + Tanda Tangan & Cap Perusahaan | ||
| 3 | Sertifikat Keahlian Pelaksana Jalan | 8 | Surat Perhitungan Sisa Kemampuan Paket | ||
| 4 | Sertifikat Petugas K3 | 9 | Time Schedule | ||
| 5 | Tanda Tangan Direktur & Cap Perusahaan | 10 | |||
| KELENGKAPAN KONTRAK LAINNYA | |||||
| 1 | BPJS Keterangan Kerja (Sesuai Kontrak) (Tidak Lewat 14 Hari dari Tgl Kontrak) | 5 | Tabel Klarifikasi Dan Negosiasi | ||
| 2 | BA Hasil Pemilihan (Sistem) | 6 | Spesifikasi Teknis Sesuai Paket Pekerjaan | ||
| 3 | BA Hasil Evaluasi Penawaran (Sistem) | 7 | Gambar Kerja | ||
| 4 | Summary Report (Sistem) | 8 | |||
| LEGALITAS / TANDA TANGAN | |||||
| 1 | Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ) | 3 | Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) | ||
| 2 | Asisten Teknis di Gambar (Astek) | 4 | Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) | ||
| SCAN KONTRAK | SIAP JILID cover warna ; Jalan [ kuning/hijau (P) ] / saluran [ biru/merah (P) ] | ||||
| CATATAN | |||||

PEMERINTAH KOTA PONTIANAK
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMAN KOTA PONTIANAK
Alamat : Jl. Letjen Soetoyo No.1 Pontianak 78121 Telp. (0561)-736030
SURAT PERINTAH KERJA
( SPK )
NOMOR : 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026
TANGGAL : 29 Mei 2026
| KODE REKENING | : | 5.2.04.01.01.0004 |
| NILAI KONTRAK | : | Rp. 199.769.000,00 |
| (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah ) | ||
| WAKTU PELAKSANAAN | : | 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender |
KEGIATAN :
Urusan Penyelenggaran PSU Perumahan
SUB KEGIATAN :
Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan
PEKERJAAN :
Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)
TAHUN ANGGARAN :
2026
SUMBER DANA :
APBD
ANTARA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
DENGAN
CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
| ALAMAT | : | Jl. Kenanga Melati No. 12B, Blok C-4, RT 04/RW 02, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, Indonesia |
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : 600.2.10.2/PPK/SPMK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026
Paket Pekerjaan : Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perintah Kerja untuk melaksanakan Paket Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) Nomor: 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026 tanggal 29 Mei 2026 bersama ini memerintahkan:
yang dalam hal ini diwakili oleh :
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 12 Juli 2026.
Pontianak, 29 Mei 2026
|
Menerima dan menyetujui : Untuk dan atas nama CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI |
Untuk dan atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pejabat Penandatangan Kontrak |
|
RAIS INAZUL FAQIH Direktur |
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc. NIP. 19721230 200003 1 003 |
SURAT PERINTAH MULAI KERJA (SPMK)
Nomor : 600.2.10.2/PPK/SPMK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026
Paket Pekerjaan : Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat)
Yang bertanda tangan di bawah ini :
selanjutnya disebut sebagai Pejabat Penandatangan Kontrak;
berdasarkan Surat Perintah Kerja untuk melaksanakan Paket Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) Nomor: 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026 tanggal 29 Mei 2026 bersama ini memerintahkan:
yang dalam hal ini diwakili oleh :
selanjutnya disebut sebagai Penyedia;
Untuk segera memulai pelaksanaan pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
pekerjaan harus sudah selesai pada tanggal 12 Juli 2026.
Pontianak, 29 Mei 2026
|
Menerima dan menyetujui : Untuk dan atas nama CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI |
Untuk dan atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pejabat Penandatangan Kontrak |
|
RAIS INAZUL FAQIH Direktur |
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc. NIP. 19721230 200003 1 003 |
BERITA ACARA PENYERAHAN LOKASI
Nomor : 600.2.10.2/05/PPK/BAPL/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/D-PRKP.B/APBD/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Alamat Jl. Kenanga Melati No. 12B, Blok C-4, RT 04/RW 02, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, Indonesia dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI Perusahaan tersebut, selanjutnya disebut “PENYEDIA”.
Berdasarkan :
Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor : 600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026, tanggal 29 Mei 2026 tentang Penunjukan Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi Pekerjaan Pekerjaan Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Tahun Anggaran 2026.
Dengan ini mengadakan Serah Terima Lokasi pekerjaan sebagai berikut :
Demikian Berita Acara Penyerahan Lokasi ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dilaksanakan dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pontianak, 29 Mei 2026
|
Yang Menerima Penyerahan, Untuk dan atas nama PENYEDIA CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI |
Yang Menyerahkan, Untuk dan atas nama PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK TAHUN ANGGARAN 2026 |
|
RAIS INAZUL FAQIH Direktur |
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc. NIP. 19721230 200003 1 003 |
|
SURAT PERINTAH KERJA
(SPK) |
SATUAN KERJA : DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN |
|
NOMOR DAN TANGGAL SPK:
Nomor
:
600.2.10.2/PPK/SPK/Jalan/Komp.
Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026
Tanggal
:
29 Mei 2026
|
|
|
NAMA PEJABAT
PENANDATANGAN KONTRAK |
Nama
:
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.
NIP
:
19721230 200003 1 003
Jabatan
:
Pengguna Anggaran Dinas
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak
Berkedudukan di
:
Jalan Letjen Soetoyo No. 1
Telepon 736030 Fax 736030
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Pontianak Cq. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor : 1189/BKAD/TAHUN 2025, tanggal 18 November 2025 tentang Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Pengeluaran Pembantu dan Bendahara Penerimaan di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak selanjutnya disebut “PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK”, dengan
|
|
NAMA PENYEDIA
|
Nama
:
RAIS INAZUL FAQIH
Jabatan
:
Direktur
Berkedudukan di
:
Jl. Kenanga Melati No. 12B, Blok C-4, RT 04/RW 02, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310, Indonesia
Akta Notaris Nomor
:
2
Tanggal
:
13 November 2025
Notaris
:
SUGIARTI ARIE PUJAWATI,
S.H., M.Kn
yang bertindak untuk dan atas nama CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI selanjutnya disebut “Penyedia”.
|
|
PAKET PENGADAAN : Belanja Modal Jalan Kota |
NOMOR DAN TANGGAL SURAT UNDANGAN
Nomor
:
000.3.2/008/DP/PP./Jalan/Komp. Villa
Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026
Tanggal
:
30 April 2026
|
|
NOMOR DAN TANGGAL BERITA ACARA HASIL PENGADAAN LANGSUNG :
Nomor:000.3.2/008/BA.HPL/PP./Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026
Tanggal:26 Mei 2026
|
|
| SUMBER DANA : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pontianak Tahun Anggaran 2026 untuk mata Anggaran Kegiatan Urusan Penyelenggaran PSU Perumahan dengan Sub Kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan | |
|
MASA PELAKSANAAN PEKERJAAN : 45 (Empat Puluh Lima) Hari Kalender dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan MASA PEMELIHARAAN PEKERJAAN : 90 (Sembilan Puluh) Hari Kalender dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan |
|
| JENIS KONTRAK : Kontrak Harga Satuan | |
|
DOKUMEN KONTRAK Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut: a.adendum Surat Perintah Kerja/SPK (apabila ada);
b.Surat Perintah Kerja;
c.Daftar Kuantitas dan Harga hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d.Surat Penawaran;
e.Syarat-Syarat Umum SPK;
f.spesifikasi teknis;
g.gambar-gambar; dan
h.dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
|
|
|
HARGA KONTRAK Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 % adalah sebesar Rp. 199.769.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) yang diperoleh berdasarkan harga Negosiasi. |
|
|
LINGKUP PEKERJAAN Ruang lingkup pekerjaan terdiri dari : Pekerjaan Jalan |
|
|
SISTEM PEMBAYARAN
Semua Pembayaran akan dilakukan secara langsung (SP2DLS) dari Bidang Perbendaharaan BKD Kota Pontianak dengan cara mekanisme transfer dari UPTD pengelolaan Kasda BKD Kota Pontianak melalui Rekening Giro Kas Umum Daerah Kota Pontianak 104104010020002 pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat ke Rekening CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI pada Bank Kalbar Capem Dahlia dengan Nomor Rekening Giro : 1404004049
|
|
|
1.
Apabila terjadi proses revisi anggaran dan/atau refocusing kebijakan pemerintah di bidang moneter lainnya dalam dokumen anggaran yang telah disahkan DPA Tahun Anggaran 2026 sehingga dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia, maka harga kontrak dapat berkurang (Adendum) dan/atau dapat dibatalkan demi hukum serta penyedia tidak dapat menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun baik secara pidana maupun perdata.
|
|
2.
Penyedia bertanggung jawab sepenuhnya atas penarikan setiap pembayaran yang dilakukan berdasarkan bobot pekerjaan yang dilaksanakan dan yang dibayarkan. Apabila ada temuan dari Tim Auditor berkaitan dengan pengembalian uang negara akibat ketinggian harga/harga timpang, kekurangan volume dan mutu/kwalitas yang tidak sesuai dengan persyaratan Spesifikasi Teknis dan Gambar Pekerjaan di dalam SPK/adendum SPK (jika ada) atau temuan lainnya, sepenuhnya merupakan tanggung jawab penyedia untuk mempertanggung jawabkannya dengan menyetor ke kas dearah Pemerintah Kota Pontianak dengan rasa penuh tanggung jawab sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.
|
|
BESARAN UANG MUKA
Kontrak ini dapat diberikan uang muka dari Harga Pekerjaan.
|
SYARAT KHUSUS KONTRAK
1. KETENTUAN PENILAIAN KONTRAK KRITIS
Kontrak dinyatakan kritis apabila realisasi fisik pelaksanaan terlambat lebih besar 10% dari rencana;
Kontrak dinyatakan kritis apabila :
2. SISTEM PEMBAYARAN
Pembayaran akan dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1. Tidak melakukan Pengajuan Uang Muka
Secara sekaligus kepada pihak penyedia sebesar 100 % setelah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima persen) dari Harga Kontrak Pengawasan berkala dan setelah Kontraktor Pelaksana Serah Terima Pertama Pelaksanaan Fisik di Lapangan dan diterima baik oleh PPK
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan :
2. Melakukan Pengajuan Uang Muka
Pembayaran prestasi pekerjaan akan dilakukan secara termin dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Pembayaran Uang Muka
Pemberian uang muka kepada pihak penyedia ditentukan dengan persentase sebagai berikut :
Untuk mendapatkan pencairan uang muka, Penyedia harus mengajukan:
2) Pembayaran Termin / Pelunasan
Pembayaran sisa nilai kontrak (setelah dikurangi pengembalian uang muka) akan dibayarkan kepada pihak penyedia setelah menyerahkan Jaminan Pemeliharaan sebesar 5 % (lima persen) dari Harga Kontrak, Pengawasan berkala dan setelah Kontraktor Pelaksana Serah Terima Pertama Pelaksanaan Fisik di Lapangan (PHO) dan diterima baik oleh PPK.
Dokumen penunjang yang disyaratkan untuk mengajukan tagihan pembayaran prestasi pekerjaan termin/pelunasan meliputi :
|
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir. |
|
|
Untuk dan atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Pejabat Penandatangan Kontrak DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc. NIP. 19721230 200003 1 003 |
Untuk dan atas nama Penyedia CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI RAIS INAZUL FAQIH Direktur |
|
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir. |
|
|
Untuk dan atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Pejabat Penandatangan Kontrak DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc. NIP. 19721230 200003 1 003 |
Untuk dan atas nama Penyedia CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI RAIS INAZUL FAQIH Direktur |
|
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir. |
|
|
Untuk dan atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Pejabat Penandatangan Kontrak DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc. NIP. 19721230 200003 1 003 |
Untuk dan atas nama Penyedia CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI RAIS INAZUL FAQIH Direktur |
|
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir. |
|
|
Untuk dan atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Pejabat Penandatangan Kontrak DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc. NIP. 19721230 200003 1 003 |
Untuk dan atas nama Penyedia CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI RAIS INAZUL FAQIH Direktur |
|
INSTRUKSI KEPADA PENYEDIA : Penagihan hanya dapat dilakukan setelah penyelesaian pekerjaan yang diperintahkan dalam SPK ini dan dibuktikan dengan Berita Acara Serah Terima. Jika pekerjaan tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu pelaksanaan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian penyedia maka penyedia berkewajiban untuk membayar denda kepada PPK sebesar 1/1000 (satu per seribu) dari nilai SPK sebelum PPN setiap hari kalender keterlambatan. Selain tunduk kepada ketentuan dalam SPK ini, penyedia berkewajiban untuk mematuhi Standar Ketentuan dan Syarat Umum SPK terlampir. |
|
|
Untuk dan atas nama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Pejabat Penandatangan Kontrak DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc. NIP. 19721230 200003 1 003 |
Untuk dan atas nama Penyedia CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI RAIS INAZUL FAQIH Direktur |
SURAT PERINTAH KERJA (SPK)
SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG / JASA (SPPBJ)
Kepada Yth.
Direktur
CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
di
Pontianak
Dengan ini kami beritahukan bahwa penawaran Saudara pada Sistem Layanan Pengadaan Secara Elekronik (LPSE) tanggal tentang Penawaran Pekerjaan Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) dengan hasil negosiasi harga sebesar Rp. 199.769.000,00 (Seratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah) kami nyatakan diterima/disetujui.
Sebagai tindak lanjut dari Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) ini Saudara diharuskan menandatangani SPK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterbitkannya SPPBJ. Kegagalan Saudara untuk menerima penunjukan ini yang disusun berdasarkan evaluasi terhadap penawaran Saudara, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundangan terkait tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta petunjuk teknisnya.
Pontianak 29 Mei 2026
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
KOTA PONTIANAK
Pejabat Penandatangan Kontrak
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.
NIP. 19721230 200003 1 003
1. Arsip
BERITA ACARA
RAPAT PERSIAPAN PENANDATANGANAN KONTRAK
Nomor : 600.2.10.2/02.b/PPK/BA.RPPK-Jalan/Komp. Villa Citra Marta/DPRKP.B/APBD/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Telah melaksanakan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak Jalan Letjen. Soetoyo No. 1 Pontianak Telp. (0561)-736030. Berdasarkan hasil Klarifikasi dan Verifikasi terhadap kelengkapan dan keberlakuan Ijin usaha yang terdapat di dalam data kualifikasi beserta Sertifikat Kompetensi Kerja Personil diperoleh hasil :
Demikian berita acara ini telah disepakati dan dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar/palsu yang disampaikan oleh Penyedia dalam Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak ini, maka Penyedia dikenakan sanksi berupa pemutusan Kontrak (apabila sudah berkontrak) sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta sanksi Daftar Hitam selama 2 Tahun dan segala sesuatu hal yang berkaitan dengan Hukum Perdata/Pidana dalam proses pengadaan ini merupakan Tanggung Jawab Penuh oleh Penyedia.
Pontianak, 26 Mei 2026
|
Pengguna Anggaran Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak selaku Pejabat Penandatangan Kontrak |
Peserta / Saksi Yang Hadir CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI |
|
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc. NIP. 19721230 200003 1 003 |
RAIS INAZUL FAQIH Direktur |
Kepada Yth.
Direktur
CV. ABZKA PRIMA KONSTRUKSI
di - Tempat
Dengan ini mengundang Saudara dalam rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia bersama ini kami mengundang saudara untuk hadir pada :
2. Membawa Ijin-ijin Usaha (IUJK/NIB, SBU)
Demikian disampaikan undangan ini untuk dapat diketahui, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN
PERMUKIMANKOTA PONTIANAK
Pejabat Penandatangan Kontrak
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.
NIP. 19721230 200003 1 003
1. Arsip
Kepada Yth,
Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman Kota Pontianak
Tahun Anggaran 2026
Di –
P o n t i a n a k
Berdasarkan :
1. Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 14 Tahun 2025 Tanggal 29 Desember 2025 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026;
2. Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 97 Tahun 2025 Tanggal 29 Desember 2025 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026
Dengan ini dimohonkan kepada Saudara untuk melakukan Proses Pengadaan Barang/Jasa melalui cara Pengadaan Langsung sebagai berikut :
| No | Nama Kegiatan / Pekerjaan | Nilai HPS | Kualifikasi | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| 1 |
Kegiatan : Urusan Penyelenggaran PSU Perumahan Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan Pekerjaan : Belanja Modal Jalan Kota (Jl. RE. Martadinata, Komp. Villa Citra Marta, Kec. Pontianak Barat) |
Rp. 199.875.000,00 | K ( Kecil ) |
Dalam melakukan Pengadaan Barang / Jasa melalui Pengadaan Langsung tersebut di atas, agar Saudara mengikuti ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
Demikian Kami sampaikan, atas perhatian dan bantuan Saudara diucapkan terima kasih.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman Kota Pontianak
Pejabat Penandatangan Kontrak
DERRY GUNAWAN, S.T., M.T., M.Sc.
NIP. 19721230 200003 1 003
1. Arsip